Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke DPR untuk pembahasan beberapa rancangan perundang-undangan. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggaeban, di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut aliran dana tersebut. "Baru saja saya menandatangani surat perintah penyelidikan," ujarnya. Tumpak menambahkan, KPK telah menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BI selama kurun 1999-2004 yang memuat catatan aliran dana ke DPR. "Tetapi tentu perlu kita dalami lagi apakah ini ada unsur tindak pidana korupsi. Ini kan baru penyelidikan," katanya. Dalam waktu dekat, Tumpak menjelaskan, KPK mulai akan memanggil berbagai pihak, termasuk pejabat BI dan anggota DPR yang diduga menerima dana, guna meminta keterangan. Namun, Tumpak belum bersedia mengungkapkan nama-nama yang akan dimintai keterangan. "Pokoknya banyaklah yang akan kita panggil," ujarnya. Selain telah menerima hasil audit BPK, Tumpak mengatakan KPK juga telah menerima pengaduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Aliran dana dari BI ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2000 terungkap setelah ICW mempublikasikan sejumlah dokumen seperti lembar disposisi pejabat dan surat pertanggungjawaban pengeluaran bantuan kepada sekretariat DPR. Surat disposisi yang dilampirkan dalam laporan tersebut berada dalam kurun waktu 5 Agustus 2002 sampai 29 September 2004. Surat tersebut diantaranya memuat persetujuan pengucuran dana ke DPR untuk kepentingan pembahasan RUU Likuidasi Bank, pembahasan anggaran BI, RUU Lembaga Penjamin Simpanan dan RUU Kepailitan. Dana sejumlah Rp4,4 miliar itu digunakan untuk memuluskan proses sejumlah rancangan undang-undang, anggaran BI, dan menjamu anggota Dewan di hotel berbintang di Jakarta.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007