Jakarta (ANTARA News) - Motif tersangka BBP, pembuat konten hoaks atau bohong soal surat suara sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok Jakarta Utara yang sudah dicoblos masih didalami pihak Kepolisian.
"Pemeriksaan masih berlanjut, belum bisa disampaikan pada hari ini. Pada prinsipnya siber akan menuntaskan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Tersangka BBP berhasil ditangkap dan terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.
Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak Kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.
Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.
Dengan penangkapan BBP, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara.
Sebelumnya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes, tetapi tidak dilakukan penahanan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.
Baca juga: Tersangka hoaks surat suara tercoblos ditangkap, terdeteksi dari suara
Baca juga: Pengamat sebut sikap Andi Arief bisa menggerus suara Demokrat
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019