Jakarta (ANTARA News) - Ancaman hukuman kurungan bagi pelanggar kawasan dilarang merokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang kualitas udara perkotaan akan dikurangi dari enam bulan menjadi tiga bulan. "Revisi dilakukan pada ketentuan hukum. Bila semula untuk pelanggar kawasan dilarang merokok ancaman hukumannya berupa kurungan enam bulan diubah menjadi tiga bulan sehingga termasuk ke dalam tindak pidana ringan," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusumah di Balaikota Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan masa hukuman selama enam bulan menjadi salah satu penyebab sulitnya penerapan sanksi hukum bagi pelanggar kawasan dilarang merokok. "Selama ini bila kita melaksanakan operasi penertiban kita harus membawa Jaksa dalam tim, juga pihak kepolisian. Ini kan menjadi berat bila harus turun ke lapangan," katanya. Bila hukuman kurungannya hanya tiga bulan saja, masih menurutnya, penegakan hukum cukup dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saja untuk melakukan pemberkasan perkara. Selain revisi aturan hukum, BPLHD DKI Jakarta juga mengharapkan adanya pengadilan khusus bagi pelanggar perda tersebut. "Pihak pengawas (koordinator pengawas dari Polda-red) sudah setuju namun pengadilan meminta harus ada perubahan hukum menjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dan ini kita sedang lakukan dari enam bulan menjadi tiga bulan," katanya. Sementara mengenai denda uang sebesar maksimal Rp50 juta, Budirama menyatakan tidak ada masalah. Ia menambahkan Gubernur DKI Jakarta sudah menyetujui perubahan itu dan kini tengah dilakukan pembahasan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Pada 4 Februari 2006, Gubernur DKI Jakarta meluncurkan pemberlakuan Perda No2/2005 tentang Pengendalian Polusi Udara Perkotaan dan Pergub No75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok Terdapat tujuh kawasan larangan merokok, yaitu, tempat umum seperti terminal, stasiun dan pusat perbelanjaan, tempat kerja seperti gedung perkantoran, pusat pelayanan kesehatan, area tempat kegiatan anak, tempat peribadatan, tempat pendidikan, dan angkutan umum. Berdasarkan data BPLHD DKI Jakarta, sepanjang 2006 pihak PPNS sudah memberikan sanksi kepada 208 pelanggar kawasan dilarang merokok di 28 lokasi. Pada tahun yang sama terdapat 81 gedung yang diawasi dan hanya 33 yang patuh menjalankan peraturan tersebut sedangkan 48 pengelola gedung tidak patuh. Sementara itu pada 2007 hingga September, terdapat 139 gedung perkantoran yang diawasi, 20 rumah sakit dan 12 perguruan tinggi sehingga total kawasan yang diawasi adalah 171 tempat. Dari jumlah itu ditetapkan 10 pengelola terbaik masing-masing lima untuk kategori perkantoran, tiga untuk kategori rumah sakit dan dua untuk kategori perguruan tinggi. "Kriteria penilaian adalah pada penerapan kawasan dilarang merokok, pengawasan pengelola gedung, penataan tempat dan kemampuan sosialisasi," kata Budirama.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007