Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah sebelumnya dua kali terjadi salah pengertian terkait surat panggilan.
"Saya katakan ada miskomunikasi antara saya dengan KPK tapi alhamdulillah hari ini saya datang untuk memberikan dan menjelaskan status Meikarta itu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu
Aher seharusnya menjadi saksi pada Senin (7/1) untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin, namun Aher tidak datang dan tidak memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya itu.
Aher menjelaskan, KPK sebelumnya melayangkan surat dua kali kepadanya. Dirinya menerima surat pertama pada 18 Desember 2018, namun isi suratnya bukan untuk dirinya. Untuk itu ia mengembalikan surat tersebut pada 19 Desember 2018.
Selanjutnya, KPK mengirimkan surat kedua ke Aher. Namun menurut Aher terjadi salah alamat. Surat tersebut diantar ke rumah dinas Aher saat masih menjabat sebagai Gubernur. Akibatnya, proses pengantaran surat tersebut terhambat dan ia belum menerima surat tersebut.
"Oleh karena itu saya tidak datang karena saya belum menerima surat," kata Aher. Namun demikian Aher berinisiatif menghubungi penyidik melalui pusat informasi KPK 198 pada Selasa, 8 Januari 2019.
"Dan kemarin alhamdulillah saya berkomunikasi dengan pihak KPK melalui 'call center' dan di 'call center' kemudian saya diterima oleh Pak Taufik sebagai salah satu penyidik," katanya.
Dalam komunikasi tersebut, Aher kemudian menceritakan persoalannya terkait surat pertama dan kedua itu. Aher kemudian disarankan untuk datang pada Rabu (9/1), ke KPK tanpa surat panggilan berikutnya. "Saya katakan bagus pak besok saya akan datang," kata Aher.
Sementara itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut kepada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).***2*** (T.D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019