Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang selama ini dikeluarkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). "Saat ini sudah memasuki tahap evaluasi kembali dari SPM sebelumnya sesuai Kepmen PU No. 392 tahun 2005," kata Kepala Balitbang Departemen Pekerjaan Umum Hendrianto Notosoegondo di Jakarta, Selasa. Hendrianto mengatakan saat ini proses peningkatan SPM menjadi SNI tengah dibahas ditingkat BPJT bekerjasama dengan Balitbang Departemen PU untuk nanti diajukan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN). Dijelaskan lebih lanjut, SPM sendiri merupakan produk pengembangan dengan adanya pemanfaatan jalan tol terutama dari sisi memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna jalan. Menurut dia, saat ini yang diatur dalam SPM misalnya untuk kondisi jalan tol masih dilihat dari kerataan jalan, padahal masih banyak aspek yang harus ditinjau apabila menyangkut keselamatan. Dia mencontohkan, berapa lama air menggenangi jalan tol saat hujan harus ada ukurannya, kemudian juga saat malam hari seberapa besar pantulan apabila terkena lampu kendaraan dari arah berlawanan. Menurut Hendrianto, dalam rangka keselamatan pengguna jalan seharusnya SPM sudah ditingkatkan sehingga sesuai dengan SNI tetapi pengawasan tetap dilakukan BPJT sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, menurut Kepala BSN Imam Sudarwo, salah satu syarat untuk memenuhi SNI harus mengedepankan soal keselamatan sehingga kalau ada bangunan tetap faktor keselamatan menjadi acuan. Imam juga mengungkapkan, agar pelaksanaan SPM sesuai standar SNI harus ada pengawasan, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada unsur-unsur inspeksi dan sertifikasi serta akreditisasi pada lembaga pengawasnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007