Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan ketentuan yang bertujuan untuk menjamin tata tertib pelaksanaan tugas PNS.

"Ketentuan ini merupakan satu tatanan norma yang tidak terpisahkan dengan Pasal 86 UU ASN, yang secara jelas menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaraan pelaksanaan tugas PNS," ujar Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arteria menjelaskan bahwa ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dengan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN," ujar Arteria.

Peraturan a quo secara tegas, kata Arteria, menyebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan sehingga dapat menjadi pedoman bagi pejabat berwenang untuk memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman.

"Dengan demikian terdapat batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum," kata Arteria.

Mengenai ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang ASN, Arteria berpendapat ketentuan tersebut sangat jelas menyatajan bahwa apabila PNS melanggar atau menyalahgunakan wewenang, maka PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.

"Apalagi karena dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Arteria.
Baca juga: Penguji UU ASN dinilai tidak berkedudukan hukum
Baca juga: Anggota Komisi X perjuangkan revisi UU ASN
Baca juga: DPR minta pemerintah segera bahas revisi UU ASN

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019