Jakarta (ANTARA News) - Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan Surat Keterangan Tidak Mampu memang tidak diperlukan lagi untuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.

"Sebetulnya jika data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akurat, memang tidak diperlukan lagi SKTM karena pemerintah daerah tahu persis penduduk mana yang miskin dan mana yang tidak," ujar Indra di Jakarta, Selasa.

Dalam penerapan peraturan ini, kata Indra, yang ditantang adalah data yang akurat. Yang paling gampang adalah penerima KIP tidak boleh ditolak di sekolah negeri.

Selama ini permasalahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang terjadi adalah banyaknya pemalsuan SKTM, menurut Indra, jika hal itu terjadi berarti ada permainan pemerintah karena data yang dipunyai tidak akurat.

"Kalau nanti penerima KIP ditolak juga di sekolah negeri, maka yang aneh itu pemerintah daerah," kata dia.

Ke depan dia berharap dengan diterapkan peraturan itu, maka angka partisipasi murni siswa meningkat dari tahun sebelumnya. Selama empat tahun peningkatannya hanya satu persen.

Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan Salim mempertanyakan peraturan tersebut karena khawatir yang belum menerima KIP tidak bisa melanjutkan sekolahnya.

"Bagaimana cara pemerintah mengetahui jika siswa tersebut adalah masuk kategori miskin? Jika melalui afirmasi siswa yang dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program Program Keluarga Harapan (PKH), kami khawatir siswa yang sebenarnya miskin, tapi belum terdata di program KIP dan PKH, dia tak bisa sekolah di sekolah zonasinya," kata Satriwan.

Sebenarnya penghapusan syarat SKTM dalam PPDB, kata Satriwan, bagus-bagus saja sebab sudah ada data program KIP dan PKH, tapi datanya harus akurat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan siswa tak mampu tidak perlu menggunakan SKTM pada PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Mendikbud menjelaskan pihaknya tidak lagi menggunakan SKTM karena banyak kasus penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP. "Untuk siswa yang melanjutkan sekolah hanya dengan menunjukkan kartu PKH," kata Mendikbud.

Menurut Muhadjir, Kemendikbud akan membuat surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud itu nantinya akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Tanah Air.
Baca juga: Mendikbud : siswa tak mampu tak perlu gunakan SKTM
Baca juga: Pemanipulasi SKTM? Jenis mental miskin atau mental kaya
Baca juga: Ombudsman: Tindak tegas penyalah guna surat miskin

Pewarta: Indriani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019