Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih disebut meminta biaya pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq sebagai bupati Temanggung 2018-2023, dari pengusaha gas.
"Saat itu beliau minta bantuan untuk memenangkan pilkada suaminya, pilkadanya pada 27 Juni 2018 lalu," kata Iswan Ibrahim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Iswan bersaksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iswan Ibrahin adalah Direktur PT Isargas. Ia memberikan total Rp250 juta dalam dua tahap, yaitu pada 7 Juni 2018 senilai Rp200 juta melalui transfer ke rekening Indra Purmadani dan pada Juli 2018 sejumlah Rp50 juta yang diberikan secara tunai kepada Indra Murmadani.
Iswan adalah presiden direktur perusahaan yang bergerak dalam distribusi gas, yaitu membangun pipa gas lalu menjualnya ke industri dan pembangkit listrik.
Sedangkan perusahaan Eni PT Nugas juga bergerak di bidang gas yang berlokasi di Jawa Timur, Jawa Barat dan Batam sehingga Iswan dan Eni pernah bekerja sama dalam jual beli gas pada periode 2012-2015.
"Waktu itu saya ketemu dengan bu Eni lalu dia minta bantuan, awalnya saya pikir tidak serius jadi saya iyakan saja, lalu saya pulang, karena saya tahu beliau kan mampu, tapi beberapa hari kemudian Bu Eni mengirimkan whatsapp bertanya soal bantuan," tambah Iswan.
Karena dikirim whatsapp tersebut maka Iswan meminta Eni untuk menghubungi karyawannya dan Eni pun mengirimkan orang utusannya.
"Saya perintahkan ke keuangan saya untuk menemui Indra kalau Indra datang ke kantor dan mentransfer sejumlah uang, waktu itu Rp200 juta dari rekening perusahaan ke rekening Indra," tambah Iswan.
Selanjutnya Eni meminta uang untuk syukuran kemenangan suaminya sebesar Rp50 juta.
"Katanya untuk syukuran, beliau tidak pernah minta angka, akhirnya saya kasih Rp50 juta melalui cash. Itu bukan rekening perusahaan saya tapi dari saya, jadi istilahnya cash bon lalu Indra datang ke kantor, orang saya kasih Rp50 juta itu sehingga total Rp250 juta," jelas Iswan.
Iswan mengaku memberikan uang tersebut demi menjaga hubungan baik.
"Tujuannya hubungan baik saja, jadi otomatis saya berikan, karena tidak bisa minta bantuan Komisi VII karena aturan sudah ketat, jadi lebih banyak karena hubungan baik," ungkap Iswan.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019