"Biasanya yang memimpin rapat relawan itu Bu Eni, kemudian Bu Eni memberikan semangat kepada relawan supaya bisa menang di pilkada tersebut, katanya ada dana operasional relawan," kata salah satu relawan pemenangan Muhammad Al Khadziq, Machbub, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Machbub bersaksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
"Bu Eni selalu mengatakan bertanggungjawab untuk dananya. Saya menjadi koordinator di kecamatan Jumo, Gemawang, Kedu, lalu bu Eni memberikan uang lewat stafnya, yang saya tahu dari mas Hakim sekitar Rp1,35 miliar," tambah Machbub.
Machbub juga mengaku menerima Rp10 juta dari Eni. Menurut Machbub, setiap kecamatan diberikan dana berbeda sepeti di kecamatan Jumo mendapat Rp350 juta, kecamatan Kedu sebesar Rp600 juta, kecamatan Gemawang sebesar Rp400 juta.
Uang itu selanjutnya dibagikan ke koordinator-koordinator di tingkat desa dan RT untuk mengampanyekan Muhammad Al Khadziq sebagai bupati Temganggung.
"Rp1,35 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, tapi sumber uang saya tidak tahu dari mana, yang saya tahu dari Bu Eni," tambah Machbub.
Sedangkan saksi lain yaitu Jumadi adalah koordinator di 5 kecamatan antara lain kecamatan Ngadirejo, kecamatan Candirejo, dan tiga kecamatan lainnya.
"Dana untuk operasional sebesar Rp1,57 miliar untuk lima kecamatan dan hampir 3.000 tim, itu uangnya diberikan Pak Hakim, staf terdakwa," kata Jumadi.
Menurut Jumadi, Eni memang selalu menjanjikan uang operasional rapat.
"Bu Eni mengatakan akan menggantikan operasional rapat, lalu kita tagih mana operasionalnya untuk tim? Kami punya tim 16 ribu orang, lalu uang diberikan dalam pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," jelas Jumadi.
Uang saat itu diberikan di kecamatan Kaloran, kabupaten Temanggung. Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019