Jakarta (ANTARA News) - Bekas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, baru bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1).
"Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, saudara Ahmad Heryawan (Aher), mantan gubernur Jawa Barat menghubungi KPK melalui Pusat Panggilan 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik trkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Aher seharusnya menjadi saksi pada Senin (7/1) untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin, namun Aher tidak datang dan tidak memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya itu.
Aher memilih untuk menghubungi Pusat Panggilan KPK karena ingin memastikan surat panggilan yang ditujukan kepadanya. "Kami hargai hal tersebut karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Kepada pihak-pihak lain, juga dapat mengkonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198," kata Diansyah.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019