Serang (ANTARA News) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Cilegon masih mendalami kasus terkait dugaan adanya pungutan terhadap pasien korban bencana tsunami yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.
"Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban dibebankan biaya pengobatan sebesar Rp17 juta," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, di Serang, Selasa.
Menurutnya, korban bernama Nafis Umam (8), warga Ramanuju Cilegon yang dirujuk dari RSUD Berkah Pandeglang pada tanggal 23 Desember 2018 karena menderita patah tulang bahu saat mengalami tsunami Banten, sehingga korban harus dilakukan tindakan medis yaitu operasi dan dilanjutkam rawat inap untuk proses penyembuhan.
"Pihak rumah sakit, kepada keluarga korban melakukan penagihan terhadap biaya pengobatan sejumlah Rp17 juta. Oleh pihak keluarga korban sudah dibayar sekitar Rp10,5 juta, dan sudah ditalangi oleh BPJS sebanyak Rp2,9 juta, sehingga sisa kekurangan pembayaran sejumlah Rp3,6 juta. Itulah yang membuat keluarga korban merasa sangat keberatan dan menganggap biayanya terlalu mahal," kata AKBP Edy Sumardi dalam siaran pers.
Sampai saat ini, kata Edy, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres Cilegon masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
"Sampai saat ini, ada 12 orang saksi yang kita mintai keterangan, terdiri dari dua orang saksi korban, di antaranya Sulastri (ibu korban) dan Slamet (paman korban). Sementara itu, sepuluh saksi dari pihak RSKM sudah diperiksa oleh penyidik," katanya pula.
Edy mengatakan, penyidik akan memastikan status RSKM apakah merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Ditjen AHU Kemenkumham.
Pewarta: Mulyana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019