... Saya sampaikan ke Bapak Presiden kami masuk MK, Beliau mendorong supaya semua terselesaikan di MK...
Jakarta (ANTARA News) - GKR Hemas mendaftarkan kasus konflik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari penyelesaian masalah dualisme pimpinan lembaga tersebut.
"Saya sampaikan ke Bapak Presiden kami masuk MK, Beliau mendorong supaya semua terselesaikan di MK," kata GKR Hemas usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Hemas menjelaskan Presiden Jokowi meminta dirinya menjelaskan persoalan di DPD. "Sudah kami jelaskan dan beliau memahami apa yang harus kami lakukan berikutnya," kata Hemas.
Dalam pertemuan itu Hemas didampingi kuasa hukumnya A Irmanputra Sidin, Anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina.
Dalam pertemuan itu, Hemas juga menjelaskan pemecatan dirinya sebagai Anggota DPD yaitu karena dianggap tidak patuh.
"Beliau ingin tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Saya mengatakan saya akan masuk ranah hukum untuk menyelesaikan ini," katanya.
Ia mengaku sempat mendiamkan masalah tersebut namun karena kemudian dirinya diberhentikan dengan tidak wajar, maka dirinya menempuh jalur hukum.
"Keluarnya putusan MA beberapa waktu lalu juga tidak mengambil putusan siapa pimpinan DPD yang sah," katanya.
Irmanputra Sidin juga mengatakan bahwaputusan MA tidak mengambil putusan siapa pimpinan sah sehingga DPD masih terbelah dua pimpinan.
Pimpinan versi 2014-2019 yaitu Ibu Hemas dengan Pak Farouk dengan yang Oesman Sapta Odang.
"Kami menyampaikan juga kami akan mencari kepastian konstitusional ke lembaga yang paling berwenang, ke MK," katanya.
Ia mengharapkan MK mengambil putusan siapa yang berhak menjalankan pimpinan DPD, apakah GkR Hemas dengan Farouk Muhammad atau Oesman Sapta dan kawan-kawan.
"Ini penting bagi hubungan Presiden dengan DPD. Kami sampaikan, pengambilalihan kekuasaan tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi suatu pembenaran di masa depan," katanya.
Menurut dia, kekuasaan presiden bisa saja juga diambil alih orang dan tanpa proses yang sah sehingga pihaknya membawa kasus itu ke MK. "Hari ini kami daftar ke MK," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019