Jayapura (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus makar di Timika, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIT tiba di Mapolda Papua, Kota Jayapura. Selanjutnya kasus ini diproses di Direskrim Umum Polda Papua.
"Benar ada tiga tersangka kasus makar yang prosesnya dilimpahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Selasa.
Ia menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Mereka yang diamankan sejak Senin (7/1) adalah pengurus dan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Tiga orang itu sebelum dibawa ke Polda Papua terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika di Timika.
Awalnya Polres Mimika melakukan penggeledahan di Markas KNPB, Timika. Polisi menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dengan Papua merdeka.
Namun, kata Kamal, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa ketiga tersangka itu karena menunggu pengacara yang akan mendampingi mereka.
Sebelumnya, Polres Mimika dibantu TNI AD melakukan pengeledahan di Markas KNPB di Timika pada tanggal 31 Desember lalu.
Pada saat ini, kata Kamal, lokasi tersebut masih diamankan.
Baca juga: Aparat keamanan mengambilalih Markas KNPB Wilayah Timika
Baca juga: Polisi tangkap koordinator aksi KNPB Timika karena dianggap ancam NKRI
Baca juga: Polisi Mimika amankan belasan aktivis KNPB
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019