Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa menyetujui RUU RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) dan diharapkan UU ini dapat menjadi landasan bagi kedua negara untuk mengantisipasi kejahatan transnasional.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir terkait RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Seluruh fraksi sepakat menyetujui dan mendukung perjanjian ekstradisi kedua negara.
Ketua Fraksi PPP PR Lukman Hakim Syaifuddin mengemukakan, perjanjian ekstradisi ini sangat penting untuk mengantisipasi dan menanggulangi tindak kejahatan antarnegara.
Sedangkan juru bicara FKB DPR Fuad Anwar mengemukakan, FKB memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah atas upayanya mengajukan RUU tersebut ke DPR.
Langkah pemerintah sebagai antisipasi munculnya tindak pidana antarnegara, termasuk kejahatan di bidang keuangan dan narkotika.
"RUU ini sangat strategis untuk melindungi kedua negara dari kejahatan transnasional," kata Fuad Anwar.
Dengan perjanjian ekstradisi, kata Fuad Anwar, kedua negara akan sangat diuntungkan karena akan mendapat jaminan hukum untuk melakukan antisipasi dan tindakan memberantas kejahatan antarnegara," katanya.
Selain menyetujui RUU Perjanjian Esktradisi RI-Korsel, Rapat Paripurna DPR juga menetapkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagai mitra Komisi IX, laporan Komisi XI terhadap hasil pembahasan pencalonan Deputi Gubernur BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan serta laporan Badan Legislasi DPR atas persetujuan RUU Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia menjadi RUU Prioritas tahun 2007.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007