Kita juga sedang menyiapkan amandemen peraturan pemerintah untuk menjadi dasar hukum bagi Kepala BP Batam yang akan dirangkap oleh Wali Kota Batam paling lambat 30 April 2019
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan mendapatkan tugas untuk mengawal masa transisi hingga 30 April 2019.
Darmin dalam acara pelantikan Kepala dan Dua Deputi BP Batam di Jakarta, Senin, menambahkan pelaksanaan tugas tersebut akan dijalankan seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Kita juga sedang menyiapkan amandemen peraturan pemerintah untuk menjadi dasar hukum bagi Kepala BP Batam yang akan dirangkap oleh Wali Kota Batam paling lambat 30 April 2019," kata Darmin selaku Ketua Dewan Kawasan Batam.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas Kabinet pada 12 Desember 2018, pemerintah memutuskan bahwa Kepala BP Batam akan dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Kawasan Batam memastikan kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai persiapan menjelang pengelolaan BP Batam kepada ex-officio Walikota Batam, maka selama masa transisi, Dewan Kawasan memutuskan untuk melantik Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam.
Selain Edy Putra, ikut dilantik Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam serta Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
"Ketiga pejabat ini akan bertugas sekaligus merangkap jabatan deputi yang kosong. Kami percaya hal ini bisa dipikul dengan baik sehingga apa yang sudah diputuskan berjalan dengan efektif," kata Darmin.
Hadir dalam pelantikan ini antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.
Melalui pengangkatan ini, maka Edy Putra mendapatkan mandat untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio serta menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio.
Tugas lainnya dari Kepala BP Batam dalam masa transisi ini adalah melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan dan melanjutkan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya.
Edy Putra telah memenuhi kriteria karena mempunyai pengalaman sebagai pimpinan birokrasi senior dan mempunyai pengetahuan mengenai Batam serta kebijakan dan pelaksanaan investasi dan pelaksanaan berusaha.
Selain itu, Edy Putra yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mampu menciptakan iklim yang kondusif baik konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam jangka panjang, Darmin mengharapkan kepengurusan BP Batam yang baru dapat mengatasi dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam dan kegiatan investasi dapat kembali berjalan normal.
"Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan," ujarnya.
Baca juga: Edy Putra Irawady terpilih sebagai Kepala BP Batam masa transisi
Baca juga: Pemerintah putuskan penyelesaian dualisme kewenangan di Batam
Baca juga: Presiden Jokowi ingin Batam segera berkembang
Pewarta: Satyagraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019