"Sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi, pada tahun 2019 seluruh penanganan sampah pinggir jalan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di desa dan kelurahan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada di Denpasar, Senin.
Optimalisasi swakelola sampah di desa, ia menjelaskan, merupakan bagian dari pembangunan sistem tata kelola persampahan terpadu di Denpasar.
"Pengelolaan sampah harus terus kami maksimalkan sehingga penanganannya lebih baik ke depannya," kata Wisada.
"Dengan adanya tata kelola yang tepat tentunya dapat mengurangi volume sampah menuju ke TPA, yang anorganik dapat dipilah dan ditabung dalam bank sampah serta yang organik dapat dimanfaatkan untuk kompos," ia menjelaskan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar, dari kelompok swakelola sampah di desa/kelurahan sampah yang sudah dipilah akan dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.
Saat ini, Kota Denpasar memiliki sedikitnya 171 kelompok swakelola sampah yang mengelola sampah warga serta melakukan edukasi pengelolaan dan pemanfaatan sampah bagi warga.
"Secara umum desa dan kelurahan sudah siap, ada beberapa yang masih bersurat agar dibantu pengangkutan dan kami bantu sembari menunggu kesiapan, dan diimbau bagi masyarakat kota untuk senantiasa memilah sampah dan mengurangi penggunaan sampah plastik," ujarnya.
Baca juga:
Denpasar mulai terapkan aturan pengurangan kantong plastik
Pusat belanja dukung pengurangan kantong plastik di Denpasar
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019