Jakarta, (ANTARA News) - Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk mengawal pembangunan BP Batam selama masa transisi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala serta Dua Deputi BP Batam untuk sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan maupun pengembangan kawasan dilakukan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin.

Selain Edy Putra, ikut dilantik Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam serta Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. Untuk jabatan deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang diangkat tersebut.

Melalui pengangkatan ini, maka Edy Putra bertugas untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio serta menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio, sebelum nantinya tugas pelaksanaan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.

Tugas lainnya dari Kepala BP Batam dalam masa transisi adalah melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan dan melanjutkan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya.

Edy Putra telah memenuhi kriteria yang diperlukan dalam periode ini yaitu mempunyai pengalaman sebagai pimpinan birokrasi senior dan mempunyai pengetahuan mengenai Batam serta kebijakan dan pelaksanaan investasi dan pelaksanaan berusaha.

Selain itu, Edy Putra yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mampu menciptakan iklim yang kondusif baik konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas Kabinet pada 12 Desember 2018, pemerintah memutuskan bahwa Kepala BP Batam akan dijabat ex-officio oleh Walikota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Kawasan Batam telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, terdapat dua langkah penyiapan yang dilakukan secara paralel, yaitu revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 46 Tahun 2007 dan transisi dalam pelaksanaannya.

Dalam penyusunan revisi PP itu, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat.
Darmin mengharapkan kepengurusan BP Batam yang baru ini dapat mengatasi dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.

"Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan," ujar Darmin.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019