Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja (SP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera melaporkan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhamad Iqbal, ke Mabes Polri dan menuntut yang bersangkutan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal SP BUMN, Edi Simbolon, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa SP BUMN akan menuntut Muhamad Iqbal agar meminta maaf kepada Ketua SP BUMN, Arief Poyono dan sekaligus kepada organisasi SP BUMN dengan memasang iklan permintaan maaf di sejumlah media. Muhamad Iqbal dianggap telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Arief Poyono dalam kasus Temasek, terkait pernyataan Iqbal di sebuah media tentang Arief pada akhir September 2007 lalu. Arief Poyono adalah orang yang pernah melaporkan dan mencabut laporan mengenai dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte.Ltd. kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam wawancara dengan sebuah media terkait kasus dugaan monopoli Temasek, Iqbal memberikan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Ketua SP BUMN, Arief Puyono. Edi Simbolon dalam keterangannya menyatakan laporan dan gugatan yang dilakukan tersebut merupakan upaya untuk menjaga nama baik SP BUMN yang selama ini konsisten memperjuangkan buruh BUMN dan menegakkan demokrasi ekonomi di Indonesia.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007