Berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor.
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri panggilan Bawaslu Bogor di Jakarta, Senin, yang ditengarai berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor.
"Dipanggil Bawaslu Bogor, tapi diatur lokasinya di Jakarta (Bawaslu RI) supaya memudahkan," kata Anies soal kehadirannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Anies tidak menjelaskan terkait apa pemangilan itu, namun sebelumnya ia memang dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) atas dugaan pelanggaran kampanye di Sentul.
"Nanti deh kalau sudah selesai," ujar Anies.
Sebelumnya dalam acara Konferensi Gerindra di Sentul, Anies dituding menyalahgunakan jabatan selaku kepala daerah, karena melayangkan salam dua jari yang dinilai mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu RI. Namun Bawaslu RI melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Bogor.
JPRI menilai Anies melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Selain itu, kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan mengajukan cuti.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019