Jakarta (ANTARA News) - Angoota Reserse Kriminal Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap pencuri kendaraan bermotor yang menjual hasil curiannya di jejaring sosial.
Kepala Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Joko Handono, di Jakarta, Minggu, menerangkan, orang itu berinisal MAS dan JY, yang mencuri sepeda motor dengan cara menakut-nakuti korbannya yang masih di bawah umur dan merampas sepeda motornya.
Kejadian pencurian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB Rabu lalu, saat korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, kemudian korba tiba-tiba dipepet MAS dan JY.
"Tersangka MAS yang mengemudikan sepeda motor menyuruh korban berhenti, hinga MAS memukul korban dengan menggunakan topi. Saat (korban) berhenti, Tersangka JY langsung merebut sepeda motor korban, lalu diambil alih oleh MAS," kata Handono.
Tak hanya itu, korban bersama saksi digiring menuju Komplek Pemadam di kawasan Joglo. Setibanya di sana korban dan saksi diturunkan dan tersangka JY menakut-nakuti korban dan saksi dengan kata-kata ancaman akan membunuh.
MAS dan JY kembali mengancam korban jika ingin menebus motor curian agar mencarinya di Pasar Lembang sambil memasukkan tangan kanannya ke balik jaket bagian depan. Tujuannya, untuk menakut-nakuti korban agar korban mengira seolah-olah tersangka memegang senjata api di balik jaket.
Sementara Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan, Inspektur Satu Polisi Dimitri Mahendra, mengatakan, pada keesokan harinya, sepeda motor korban dijual secara daring melalui "Facebook' dengan akun grup "Info Balap Liar Serpong" dengan harga Rp1,8 juta untuk transaksi di daerah Jombang Tangerang Selatan.
Mengetahui informasi itu, pelapor yang merupakan orangtua korban mem-posting perkara itu di "Facebook" serta mencantumkan nomor handphone pelapor.
Kiriman pelapor pun mendapat respon dari warga yang kemudian mengirim foto tersangka MAS. Selanjutnya, pelapor yakni orang tua korban berkoordinasi dengan Polsek Kembangan.
"Tersangka MAS kita amankan di salah satu minimarket Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 23.30 WIB," Kata Dimitri.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu lembar surat pengantar Leasing dari PT Federal International Finance, dan satu lembar foto kopi BPKB serta foto kopi STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Syahroni.
Adapun barang bukti lain yang disita dari tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik tersangka, satu potong jaket motif hitam putih, satu topi warna hitam, satu foto postingan jual-beli daring serta isi percakapan tersangka di grup 'Info Balap Liar Serpong'.
Polisi kini mengejar tersangka lain (JY) yang merupakan kawan MAS saat melakukan perampasan sepeda motor korban.
Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019