Kotabaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalsel, menambah 42 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk ditugaskan di 21 kecamatan di "Bumi Saijaan".
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Minggu mengatakan penambahan ini merupakan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu mengembalikan aturan jumlah anggota PPK dari tiga orang menjadi lima orang.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pengurangan jumlah anggota PPK tidak rasional.
Pasalnya tugas mereka justru bertambah dengan adanya perubahan sistem pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Waktu Pilkada 2015 jumlah TPS saat itu 862 saja, sekarang setiap kecamatan menambah jumlah TPD. Kedua, ditambah beban kerja yang sebelumnya pemilihan terpisah hari ini digabung jadi satu," kata Zainal.
Menyikapi putusan MK, KPU Kabupaten Kotabaru kemudian melakukan rekrutmen penambahan anggota PPK pada November silam.
Penambahan anggota PPK berjumlah dua orang per kecamatan.
Sehingga jumlah anggota PPK di 21 kecamatan se-Kabupaten Kotabaru yang sebelumnya hanya 63 orang bertambah menjadi 105 orang.
"Kami meminta petugas yang baru dilantik manfaatkanlah masa jabatan sebagai PPK untuk menyukseskan salah satu tujuan pembangunan yakni pembangunan demokrasi," pesan Zainal.
Pascapelantikan, dirinya meminta petugas PPK yang baru agar berkoordinasi dengan tiga orang petugas PPK lainnya untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Jelang Pemilu 2019 yang kurang empat bulan lagi, KPU dan jajarannya fokus pada penyempurnaan data pemilih.
Baca juga: KPU coret 18 bacaleg Kalsel
Baca juga: KPU Kalsel gugurkan seorang bakal calon DPD
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019