"Pelaku kami ringkus saat berada di Jalan Tambun Bungai tepatnya depan PN Kuala Kapuas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kalimantan Tengah," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto Sik di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan pada Sabtu (5/1) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat ditangkap, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu diketahui bernama Teddy Priono alias Etet (22) warga Brangas, Kabupaten Batola, Kalsel.
"Etet ditangkap tanpa perlawanan sehingga polisi tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ucap alumni Akpol 2006 itu.
Perwira Polri yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, hasil interogasi sementara, motif pelaku Etet melakukan penganiayaan hingga korban bernama Adul meninggal dunia itu dikarenakan ketersinggungan atau selisih paham.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan di tahan di Sel Tahanan Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya kepada Kantor Barita Antara.
Hasil penyidikan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 Tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (3/1) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, telah terjadi Penganiayaan di Jalan Pasar Ikan Pasar Lama Banjarmasin Kelurahan Pasar lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Di mana pada saat itu pelaku Etet menganiaya korban bernama Adul dan korban mengalami luka berdarah pada bagian kepala akibat pukulan diduga menggunakan kayu.
Korban sempat dilarikan warga sekitar ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, guna mendapatkan penanganan medis.
Tidak lama mendapat penanganan medis, korban pada siang harinya menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku pembunuhan Meklin Wally
Baca juga: Pedagang Pasar Mabuun ditemukan tewas
Baca juga: Polisi masih selidiki tewasnya perempuan tua
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019