Jakarta (ANTARA News) - Fenomena prostitusi dalam jaringan atau daring harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi 'online' cukup mengkhawatirkan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Reni Marlinawati, dalam pernyataan, di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, "Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," ujar Reni, tentang penangkapan di Surabaya, Sabtu (5/1).

Ia mengatakan, pemerintah dan polisi harus represif dengan menyetop di tingkat hulu praktik prostitusi "online" yang cukup marak di tengah masyarakat.

Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerjasama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak.

"Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.

Ia menilai praktik prostitusi "online" telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Fengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online, setidaknya dapat meminimalisir praktik itu.

"Dari hulu harus kita bersihkan. Karena itu media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," kata dia.

Ia menyebutkan, pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme. Semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi "online".

Padahal dampak prostitusi berbasis "online" kalah berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan keluarga dapat terancam dikarenakan prostitusi.

"Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Baca juga: Artis Vanessa Angel dan rekannya diperiksa sampai besok siang

Baca juga: Manager tak tahu Vanessa terlibat prostitusi online

Baca juga: Polisi ungkap prostitusi kalangan model di Surabaya

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019