Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan telah masuk daftar prioritas tahun 2019 dan diharapkan DPR RI dapat menyelesaikannya sebelum masa baktinya berakhir pada Oktober mendatang.
"RUU Permusikan masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2019," kata anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hanya saja, kata dia, masa kerja DPR periode 2014-2019 bakal berakhir sembilan bulan ke depan. Jika RUU ini belum selesai pembahasan, maka DPR periode 2019-2024 yang akan melanjutkan pembahasan.
Anang Hermansyah berharap RUU Permusikan dapat disahkan di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019.
"Tetapi jika sembilan bulan ke depan belum tuntas, maka saya berharap anggota DPR yang berasal dari kalangan musisi dapat melanjutkan kerja besar ini," kata Anang yang juga inisiator RUU Permusikan yang sedang melakukan kunjugan kerja ke Belanda.
Ia berharap figur musisi yang ambil bagian dalam Pemilu 2019 agar lolos ke Senayan dan dapat melanjutkan pembahasan RUU Permusikan. "Saya berharap musisi-politisi seperti Ahmad Dhani, Giring, Ifan Seventeen dan teman-teman seniman lainnya lolos dalam Pemilu 2019 mendatang agar meneruskan pembahasan RUU Permusikan di DPR," papar Anang.
Musisi asal Jember ini menyebutkan RUU Permusikan menjadi payung hukum bagi siapa saja yang bergelut menjadi musisi. Regulasi tersebut akan memberi proteksi kepada para musisi.
"Apalagi bagi generasi millennial, musik menjadi salah satu hobi yang paling diminati. Oleh karenanya, tugas negara menyiapkan regulasi yang memberi proteksi kepada profesi musisi," kata Anang.
Baca juga: Anang tolak ide Pasha Ungu soal "Hari Duka Cita Musik Indonesia"
Baca juga: Penegakan UU Hak Cipta harus menjadi perhatian serius
Baca juga: Anggota DPR: tak perlu kembalikan UN syarat kelulusan
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019