Bandarlampung (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Jusman Sjafii Djamal mengatakan di Bandarlampung, Senin malam, pihaknya akan membekukan izin trayek bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan batas atas tarif. "Bahkan tidak memberikan izin perluasan usahanya. Karena itu masyarakat harus terus memantau dan memberikan laporan jika menemukan hal yang merugikan," kata dia. Batas atas dan batas bawah tarif angkutan diatur dengan Keputusan Menteri, yakni untuk batas atas maksimal 30 persen dan batas bawah 20 persen. Untuk wilayah satu, per penumpang saat ini dikenakan tarif Rp100 per kilometer, sehingga tarif tertinggi ialah Rp130 per kilometer dan terendah Rp80 per kilometer. "Nanti semua angkutan umum wajib mencantumkan tarif tersebut, harus dicap dan tidak boleh ditulis tangan," kata dia, didampingi Direktur LLAJ, Soeroyo Alimoeso. Guna memantau perkembangan tarif, pihaknya akan menurunkan tim ke sejumlah daerah. Sedangkan angkutan kereta api, untuk kelas ekonomi tidak ada kenaikan tarif, namun kelas bisnis dan eksekutif yang ada batas atas dan bawah. Terkait pelayanan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, Menhub mengatakan akan ada tambahan sedikitnya tiga dari PT Pelni dan dua dari TNI AL. "Salah satu kapal milik PT Pelni mampu mengangkut sekitar 100 truk. Dan jika terjadi lonjakan akan mengoperasikan Pelabuhan Ciwandan. Sedangkan ke TNI AL bisa dikoordinasikan jika memang membutuhkan tambahan kapal," katanya. Menyinggung sebagian besar kapal sudah tua, Menteri Perhubungan tersebut menegaskan ada pihak yang mengawasi dan mengontrol yakni bertugas melihat kelaikan laut. Sedangkan masalah kereta api yang sudah tua, Menhub sudah menginstruksikan Dirjen Perkeretaapian untuk melihat dan memeriksanya. "Kalau kapal laut dinyatakan laik dari berbagai sisi, berarti siap operasi. Sedangkan, kereta api yang usianya tua perlu pengecekan lebih lanjut terkait roda dan lainnya," kata dia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007