Bengkulu (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin mengusulkan agar waktu tanggap darurat penanganan paska gempa di daerah itu diperpanjang sebab pelaksanaan verifikasi kerusakan rumah penduduk belum selesai."Saya sudah mengirim surat kepada Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah agar masa tanggap darurat di perpanjang 14 hari, mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini sudah ada jawabannya," katanya di Bengkulu, Senin.Masa tanggap darurat penanganan paska gempa Bengkulu berakhir 26 September 2007, setelah itu akan dilanjutkan dengan "recovery" (perbaikan).Menurut gubernur, recovery baru bisa dilaksanakan jika verifikasi terhadap rumah penduduk yang rusak sudah selesai. Karena verifikasi belum rampung masa tanggap darurat diusulkan ditambah hingga 10 Oktober 2007.Dengan kondisi itu, jika tidak ada penambahan waktu sulit mengambil kebijakan dalam penanganan masyarakat karena belum ada putusan mana yang masuk recovery dan yang tidak.Jika verifikasi selesai dan rumah yang masuk dalam recovery dan yang tidak sudah ditentukan maka penangannya akan lebih mudah, katanya. Agusrin menjelaskan, verifikasi kini sedang berjalan oleh tim gabungan yang anggotanya dari berbagai pihak seperti mahasiswa, kalanak akademisi serta dinas/instansi teknis."Hintungan saya, verifikasi itu membutuhkan waktu sekitar 15-20 hari, karena berbagai permalahan yang dihadapai seperti jarak yang harus ditempuh untuk melakukan pendataan cukup jauh," katanya. Data sementara dari Satkorlak PBA Provinsi Bengkulu menyebutkan kerusakan rumah penduduk akibat guncangan gempa berkekuatan 7,9 SR yang terjadi pada Rabu (12/9) mencapai 27.822 unit, dengan rincian rusak total 7.905 unit, rusak berat 6.745 unit dan rusak ringan 13.184 unit.Kerusakan juga terjadi pada rumah ibadah yakni 277 unit, fasilitas pendidikan (885 unit), kantor/instansi pemerintah (400 unit), fasilitas kesehatan (331 unit), jalan dan jembatan (310 unit) dan irigasi (194 unit).Gempa tersebut juga menimbulkan 15 orang korban jiwa, 12 orang luka berat serta 38 orang luka ringan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007