Penghargaan untuk jurnalis sebagai bentuk apresiasi kami terhadap dedikasinya mencengah serta mengungkapkan kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi Undang-undang di IndonesiaBanda Aceh (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganugerahi penghargaan pewarta foto LKBN Antara Biro Aceh, Irwansyah Putra, atas dedikasinya mempublikasi perawatan kesehatan hingga membantu mengungkap kasus kejahatan terkait satwa liar.
"Penghargaan untuk jurnalis sebagai bentuk apresiasi kami terhadap dedikasinya mencengah serta mengungkapkan kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Indonesia," kata Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Sabtu.
Selain pewarta foto Antara, KLHK juga memberikan penghargaan serupa kepala fotografer Agence France-Presse (AFP) Chaideer Mahyuddin dan Jurnalis Video Net TV Munandar Syamsuddin.
Sapto Aji menyatakan penghargaan tersebut diberikan kepada pewarta foto dan video karena sering memberitakan perawatan kesehatan satwa liar serta pelepasliarkannya.
Kemudian, lanjutnya, para jurnalis tersebut juga ikut serta mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa liar di provinsi paling barat Sumatera ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada semua awak media di Aceh yang telah berperan aktif mencengah terjadinya pemburuan satwa liar melalui pemberitaan," ujar Sapto Aji.
Peran jurnalis sangatlah penting untuk menyuarakan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Indonesia. Untuk itu, Sapto Aji berharap awak media lebih proaktif memberitakan penyelamatan satwa liar di Propinsi Aceh.
Penghargaan untuk pewarta foto LKBN Antara, AFP dan Net TV tersebut diserahkan oleh Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Aceh, drh Taing Lubis di Kantor BKSDA Banda Aceh, Sabtu malam (5/1).
Baca juga: Kematian gajah dan pencurian gading dilaporkan BKSDA kepada polisi
Baca juga: Kulit harimau Sumatera hasil sitaan di Aceh diidentifikasi
Baca juga: Seekor gajah ditemukan mati tanpa gading di Aceh
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019