Ternate (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memecat 12 aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung berbagai kasus korupsi beberapa tahun lalu, menyusul perintah Mendagri, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Fredy Tjandua di Ternate, Sabtu, mengatakan surat keputusan (SK) pemecatan sudah diproses dan kini berada di atas meja bupati.
Bahkan, kata dia, SK tersebut tertanggal 20 Desember 2018 lalu, sebagaimana instruksi dari lembaga tinggi agar ASN eks koruptor dipecat sebelum memasuki tahun 2019.
"Surat keputusannya sudah ada di meja bupati dan status mereka sudah tidak lagi sebagai ASN Halmahera Utara," katanya.
Dari 12 ASN eks koruptor, baru 11 nama yang diketahui, di antaranya Dr Nikson Kroons, (mantan Direktur RSUD Tobelo), Fiktor Alemoka, Kristomus David, Jones Bobilango tersangkut kasus alkes RSUD Tobelo, Paulus Noya (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan).
Selain itu, Juhril Onthoni (mantan Kadis PU dan Kepala ULP); Swener Babua, Ely Radja, Jones Bulango, Tira Titihena, dalam kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset; Arsad Abdul Rasyid (mantan kabag Kesra) tekait kasus dana haji; dan Fadhil Ulil (bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kasus anggaran perangkat desa.
Ditanya mengenai gaji dan hak lainnya dari 12 ASN eks koruptor, sekda menyebutkan hak-hak sebagaimana diterima oleh ASN aktif berupa gaji, tunjangan dan lainnya sudah dihentikan untuk tahun 2019.
"Kami sudah putuskan. Jangankan gaji, pensiun juga sudah tidak diterima, karena ke-12 ASN dipecat secara tidak terhormat sesuai perintah Mendagri, Kemenpan-RB dan BKN," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara telah memecat 16 ASN yang menjadi terpidana maupun menjalani hukuman dalam kasus korupsi, salah satu di antaranya mantan Kepala Bappeda Maluku Utara yang juga anak mantan Gubernur Malut 2007-2012 Thaib Armaiyn.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam kunjungan kerjanya di Ternate meminta agar kepala daerah di Maluku Utara konsisten melakukan eksekusi terhadap ASN terpidana korupsi, karena merupakan perintah undang-undang.
"Untuk daftar nama-nama ASN terpidana korupsi telah diberikan ke kepala daerah karena kewenangan memecat ASN terpidana korupsi ada di kepala daerah," katanya.
Baca juga: Pemprov Maluku tangguhkan pecat oknum ASN korupsi
Baca juga: Pemberhentian terhadap 11 PNS terpidana korupsi ditunda
Baca juga: 21 ASN yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan
Baca juga: KPK hargai surat edaran menteri dalam negeri
Baca juga: KPK minta ASN terpidana korupsi segera diberhentikan
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019