Jakarta, (Antara/Jacx) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kebijakan mengenai pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertentu pada jam tertentu berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil dan genap.

Keputusan yang berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018 itu mengatur tentang pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertenti pada jam tertentu berdasarkan plat kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan, berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut tidak terkena aturan itu antara lain ambulance, kendaraan dinas TNI dan Polri, Mobil Pemadam Kebakaran dan juga termasuk kendaraan roda dua atau motor.

Dikutip oleh sejumlah media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (3/12) mengatakan sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor yang terkena aturan plat nomor ganjil dan genap.

Cek fakta: Ditlantas belum berencana usulkan ganjil-genap untuk motor
Cek fakta: Aturan ganjil genap resmi diperpanjang, berlaku mulai hari ini

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan aturan ganjil genap melalui Pergub Nomor 155 Tahun 2018 pada Senin (31/12/2018) yang akan dievaluasi tiap tiga bulan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Pewarta: Tim Jacx
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019