Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengusulkan agar PT Angkasa Pura saja sebagai pengelola tunggal (single provider) layanan lalu lintas udara (air traffic control/ATC) mulai 2008. "Usul kami seperti itu. Pertimbangannya karena Angkasa Pura sudah memiliki aset-aset ATC," kata Menhub Jusman Syafii Djamal dalam rapat kerja dengan Komisi VB DPR di Jakarta, Senin. Menurut Jusman, dengan demikian nantinya perlu pemilahan antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. "Yang satu fokus mengelola bandara, satunya fokus ke ATC," katanya. PT Angkasa Pura adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola bandar udara Indonesia. Angkasa Pura I mengelola bandara-bandara di Indonesia Timur, sedangkan Angkasa Pura II mendapat jatah bandara di Indonesia Barat. Usulan Departemen Perhubungan tersebut terkait dengan desakan agar dilakukannya integrasi pengelolaan lalu lintas udara. Integrasi pengelolaan lalu lintas, sebagaimana diusulkan oleh asosiasi pemandu lalu lintas udara karena pengelolanya cukup banyak sehingga diduga sebagai kunci sulitnya koordinasi. Hingga saat ini, tercatat lebih dari satu pengelola lalu lintas udara Indonesia yakni Angkasa Pura, Unit Pelaksana Teknis Departemen Perhubungan, Otorita Batam dan Singapura. Menurut Jusman, Menteri Negara BUMN cenderung setuju dengan opsi Angkasa Pura sebagai pengelola tunggal. Sebelumnya, opsi lain yang berkembang adalah Departemen Perhubungan menyerahkan pengelolaan tunggal pada semacam Badan Layanan Umum. Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Daryoto dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya siap mendapat salah satu peran, apakah fokus di pengelolaan bandara atau ATC. Hal yang sama dikemukakan Direktur Utama Angkasa Pura II Eddy Haryoto."Kami nurut aja keputusan pemerintah," katanya. Dia mengatakan, bandara lebih berorientasi bisnis, sedangkan ATC lebih kepada pelayanan publik, khususnya keselamatan lalu lintas udara.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007