Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin mengakui adanya miskomunikasi sehingga sempat muncul informasi bahwa tes tertulis psikotes calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. "Itu, bermula karena terjadi miskomunikasi pernyataan ketua Tim Seleksi Anggota KPU yang menjawab pertanyaan mengenai tes tertulis psikotes. Tes tertulis psikotes yang dilakukan oleh Sarlito sejawat psikolog lainnya, disampaikan dari UI dan berita itu, dibantah secara resmi oleh UI, hal tersebut memang benar," kata Mendagri. Memang tidak ada kerjasama antara Tim Seleksi Anggota KPU dengan Fakultas Psikologi UI, lanjut Mendagri, walaupun pada awalnya Tim Seleksi Anggota KPU ingin melakukan kerjasama dengan UI. "Ini melalui komunikasi Prof Sarlito dengan salah satu dosen, tapi kerjasama tersebut tidak dapat direalisasikan karena waktu mendesak dan tidak ada kesesuaian jadwal di antara kedua belah pihak," katanya. Kerjasama yang dilakukan Tim Seleksi Anggota KPU pun, tambah Mendagri, terbatas pada sejawat psikolognya di bawah koordinasi Prof. Sarlito Wirawan dan terbatas mengoperasikan instrumen seleksi tes tertulis psikologi. "Adapun, kerjasama menggunakan anggaran, karena kerjasama terbatas dan anggaran tidak lebih dari Rp50 juta, sehingga tidak memerlukan tata cara lelang dan sebagainya," katanya. Mengenai perlu tidaknya kerjasama dengan institusi, Mendagri mengungkapkan bahwa pernah ada tawaran kerjasama dari berbagai institusi, namun Tim Seleksi Anggota KPU menolaknya. "Karena, jika kerjasama dengan satu institusi, maka yang lain akan `meri`. Justru ini (menolak kerjasama dengan institusi) benar seperti itu," katanya. Dalam kesempatan sama, Mendagri menjelaskan bahwa Tim Seleksi Anggota KPU telah bekerja dengan aturan yang berlaku. Mengenai lolosnya nama Theofilus Waimuri (menjadi caleg dari partai Demokrat pada Pemilu 2004) sebenarnya telah melewati proses yang dilakukan oleh bakal calon anggota KPU yang lain. Mendagri menjelaskan, seperti anggota yang lain, semua kelengkapan administrasi wajib diserahkan pada pendaftaran. Formulir 5a berisi pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol dan formulir 5b berisi keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi angota parpol dalam waktu 5 tahun terakhir. "Kalau administrasi sudah diserahkan ke panitia seleksi, tentu tim seleksi anggota KPU dalam kapasitas mereka mendalami itu. Tapi kami memahami kurangnya pantauan tim seleksi anggota KPU terhadap isu yang berkembang," katanya. Namun, Mendagri menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) bahwa saat diumumkan 45 calon telah diminta masukan dari masyarakat. "Memang tidak ada masukan ke tim seleksi anggota KPU tentang kondisi dan keadan yang kami sebutkan tadi. Masyarakat pernah memberi masukan sebelum ditelorkannya 45 nama (agar hati-hati kemungkinan adanya calon dari parpol). Karena itu, tinggal pendalaman yang aktual dari yang bersangkutan saat fit and proper test. Tetapi kami rasa, tim seleksi telah berbuat maksimal," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007