Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berencana menindak kendaraan roda empat di luar Plat B melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat, mengatakan, sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukan, agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat dideteksi sistem e-tilang.

“Tahun ini, targetnya sinkronisasi (data dan sistem) selesai,” kata Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Jumat.

Langkah itu dilakukan, karena sejak tilang elektronik diterapkan pada 1 November, hanya pelanggaran dari kendaraan Plat B (Jakarta) yang kena sanksi tilang elektronik. 

Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang.

Pemblokiran dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan.

Pertimbangan lain, pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonis pelanggaran.

Sebagaimana sistem sidang konvensional, para pelanggar yang tidak menghadiri sidang dapat melihat putusan pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor. ***1***

Baca juga: Tilang elektronik blokir 484 kendaraan

Baca juga: Pengadilan vonis 716 pelanggar tilang elektronik


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019