"Kami menolak WNA sebanyak 392 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Batam Lucky Agung di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Namun ia enggan merinci alasan penolakan kedatangan WNA di Tanah Air tersebut, termasuk dari negara mana saja mereka berasal.
Selain WNA, TPI Imigrasi Batam juga menolak keberangkatan 193 orang WNI ke luar negeri sepanjang 2018.
"Penolakan WNI sebanyak 193 penumpang, yang disinyalir akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural," kata dia.
Ia menegaskan, penolakan WNI yang hendak ke Singapura dan Malaysia yang dilakukan sepanjang tahun ini, tidak ada yang berkaitan dengan dugaan teroris. Berbeda dengan penangkalan yang dilakukan Imigrasi tahun lalu.
"Itu karena disinyalir akan menjadi TKI nonprosedural, tidak ada yang diduga terkait teroris," kata dia.
Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan terjadinya TKI nonprosedural. Karenanya keberangkatan mereka sudah ditangkal sejak hendak berangkat ke luar negeri.
Bahkan, dalam pembuatan paspor baru, Imigrasi sudah bisa melakukan pencegahan, dengan menolak pembuatan buku negara itu bagi WNI yang diduga akan menjadi TNI nonprosedural.
"Penolakan dilakukan waktu wawancara. Ini kewajiban moral, untuk melakukan pencegahan agar orang tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan terkait isu penghapusan cap atau keterangan tertentu yang sudah tercantum dalam paspor, agar WNI yang sudah memiliki rekam jejak yang buruk bisa masuk di negara tujuan.
Ia menegaskan, penghapusan rekam jejak dalam paspor tidak dapat dilakukan, karena semuanya terekam dalam sistem, termasuk di Malaysia dan Singapura.
"Ada semacam penghapusan cap melalui zat tertentu. Saya tegaskan soal penghapusan cap paspor, datanya akan terekam semua di Malaysia, Singapura dan Indonesia. Sekalipun namanya diubah semua ada catatannya. Pasti akan tercatat di sistem," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Batam tangkap 22 warga Tiongkok
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019