Kepala Balai Besar TNLL, Jusman, di Palu, Jumat, mengatakan hingga kini masih ada saja oknum masyarakat yang merambah, mencuri dan memburu satwa dalam kawasan konservasi tersebut.
Namun, katanya, hal itu setiap tahunnya semakin berkurang seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan dan satwa dalam kawasan itu.
"Kami terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan TNLL," katanya.
Namun demikian, katanya, bagi mereka yang terbukti mengganggu kawasan konservasi tetap ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dia mengaku sepanjang 2018 sudah ada oknum masyarakat yang ditindak karena terbukti merambah dan mencuri hasil hutan dalam kawasan.
"Mereka diproses secara hukum dan juga ada yang hanya terkena sanksi adat," katanya.
Jusman berharap pada tahun ini, tidak ada lagi kasus perambahan hutan, termasuk kasus lainnya.
Dia meminta masyarakat untuk menjaga flora maupun fauna yang ada di dalam kawasan demi keberlangsungan hidup manusia dan hewan serta tumbuh-tumbuhan karena hutan adalah sumber air yang dibutuhkan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Selain itu, tambahnya, hutan berfungsi agar tidak terjadi erosi, banjir dan longsor yang akhirnya mengancam keselamatan jiwa manusia.
TNLL terketak sebagian di Kabupaten Poso dan Sigi dengan luas areal mencapai 217.000 hektare.
Baca juga: Perambahan hutan mengancam Taman Nasional Gunung Leuser
Baca juga: KLHK buru cukong perambah kawasan hutan Bengkalis
Baca juga: Tujuh Nagari tolak perambahan hutan di Solok Selatan
Pewarta: Anas Masa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019