Sungailiat (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sebanyak 870 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah untuk pelaksanaan pemilihan presiden dan legislatif 2019.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Hasan di Sungailiat, Jumat mengatakan, 870 TPS yang ditetapkan itu tersebar di delapan kecamatan atau di lebih 60 desa.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil akhir setelah dilakukan perubahan jumlah TPS.
"Sebelumnya jumlah TPS hanya sebanyak 584 menjadi 870 TPS atau mengalami penambahan 286 TPS," katanya.
"Perubahan jumlah TPS tersebut kata dia, karena adanya ketentuan dalam undang-undang pemilu yang menyatakan setiap TPS hanya diperuntukan maksimal 300 pemilih," jelasnya.
Sedangkan tercatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus serta daftar pemilih tambahan untuk pilpres dan pileg 2019, kata Hasan mencapai 206.733 pemilih.
"Saya imbau masyarakat yang masuk dalam DPT hendaknya menyampaikan suaranya pada pemilu 2019 untuk memilih salah satu pasangan calon presiden maupun calon legislatif dan DPD sesuai dengan hati nuraninya," jelasnya.
Hasan mengatakan, partisipasi masyarakat menyampaikan hak pilihnya akan menentukan pembangunan nasional selama lima tahun ke depan.
Baca juga: KPU Surabaya siap selenggarakan Pemilu 2019
Baca juga: KPU Yogyakarta siapkan TPS di lapas dan rutan
Baca juga: Rawan pelanggaran, KPU dorong peserta pemilu kawal pemungutan suara
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019