Jakarta (ANTARA News) - Hakim AS telah menolak permintaan penyanyi Inggris Ed Sheeran untuk membatalkan gugatan berisi
tuduhan lagu hit "Thinking Out Loud" meniru elemen-elemen inti dari lagu klasik "Let's Get It On" dari Marvin Gaye yang keluar tahun 1973.
Dalam keputusan yang diumumkan kepada publik, Kamis (3/1), Hakim Distrik AS Louis Stanton di Manhattan mengatakan juri harus memutuskan apakah Sheeran, Sony / ATV Music Publishing dan Atlantic Records harus bertanggung jawab pada pewaris dari mendiang produser Ed Townsend, yang turut menulis "Let's Get It On" bersama Gaye.
Baca juga: Ed Sheeran hadapi gugatan hukum perihal "Thinking Out Loud"
Dikutip Reuters, Stanton menemukan "kesamaan substansial antara beberapa elemen musik dari dua karya itu," termasuk bass dan perkusi, dan ada perdebatan apakah ritme harmonis "Let's Get It On" terlalu umum untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Dia juga mengatakan pendengar awam mungkin melihat "daya tarik estetika" kedua lagu itu sama, terlepas dari argumen bahwa "Thinking Out Loud" punya "nada muram, melankolis, berbicara tentang cinta romantis yang bertahan lama" sementara "Let's Get It On" adalah lagu yang memancarkan emosi positif.
Baca juga: Ed Sheeran konser di Indonesia Mei 2019
Sheeran membantah telah menjiplak karya Gaye.
Perwakilan untuk Sheeran dan Atlantik tidak segera menanggapi permintaan komentar. Juru bicara Sony / ATV Paul Williams menolak memberikan komentar.
Baca juga: Ed Sheeran hadapi gugatan pelanggaran hak cipta
Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019