Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang, akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan Bawaslu dengan Terlapor KPU, Jumat (4/1).
"Sidang pak OSO kita lanjutkan besok. Rencananya ada lima saksi dari Pelapor (OSO), terdiri dari tiga saksi fakta dan dua saksi ahli," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, di Jakarta, Kamis malam.
Abhan mengatakan, pada sidang besok, KPU juga akan menghadirkan dua saksi ahli. Ia memperkirakan putusan persidangan paling lambat dibacakan pada 10 Januari 2019.
"Mudah-mudahan besok saksi-saksi sudah selesai semua. Kemudian Senin-Selasa kesimpulan, lalu diterima dan putusan," ujarnya.
Abhan mengatakan, Badan Pengawas Pemilu selaku hakim yang mengadili kasus OSO itu akan mendengarkan keterangan para saksi. Ia meminta semua pihak menunggu hasil putusan sidang pada waktunya nanti.
Sebelumnya KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD karena OSO tidak menyertakan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pengurus parpol tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPD.
Namun OSO menggugat putusan MK ke Mahkamah Agung, dimana dalam putusannya MA menyatakan putusan MK tidak berlaku surut atau baru berlaku pada pemilu legislatif berikutnya.
OSO juga mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang dalam putusannya memerintahkan KPU mencabut surat yang menetapkan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.
Untuk menindaklanjuti putusan PTUN itu, KPU memberikan waktu bagi OSO untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai, namun hal itu tidak dilakukan OSO, sehingga KPU tetap kembali mengacu kepada putusan MK.
OSO pun kini menggugat KPU ke Badan Pengawasa Pemilu.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019