Baca juga: DPR minta Satgas Pangan selidiki kebocoran gula rafinasi
Jaksa Penuntut Umum yang tidak hadir tersebut adalah Yoklina Sitepu dan Laksmaria F Siregar.
"Tadi kebetulan jaksa yang hadir dalam sidang bukan jaksa yang menangani langsung kasus ini, jadi jaksa tidak bisa memberikan alasan pasti kenapa tidak dapat menghadirkan saksi," ungkap pengacara Imelda, Pande Sitorus.
Baca juga: DPR: Impor gula di masa panen sama saja bunuh petani
Selain itu, saksi pelapor, Harry Budiman Joenoes juga tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena alasan yang tidak diketahui.
Pande Sitorus mengaku tidak mengetahui alasan jaksa tidak dapat hadir pada sidang tersebut.
Baca juga: Pelaku rembesan gula rafinasi langsung ditindak
Sidang tersebut rencananya ditunda sampai Selasa (8/1).
"Kita ikut saja apa keputusan hakim yang memutuskan untuk menjalankan sidang pada hari Selasa," kata Pande.
Sebelumnya, Santa Imelda menjadi terdakwa kasus penggelapan dan penipuan impor gula pada Agustus 2016.
Pengusaha Harry Budiman Joenoes melaporkan Santa Imelda telah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Polda Metro ungkap pembobolan tiket Singapore Airlines
Harry mengaku telah memberikan uang sejumlah 900.000 dollar Singapura atau setara Rp9 miliar untuk mengurus surat dan dokumen perihal impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Santa Imelda yang telah menerima uang tersebut nyatanya tak kunjung memberikan dokumen yang telah disepakati bersama Harry.
Akhirnya, Harry Budiman Joenoes melaporkan Santa Imelda pada November 2017.
Pewarta: Santoso, Yoseph Krishna Tirto, dan Reza Dwi Setiawan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019