Jakarta (ANTARA News) - KPK mengkonfirmasi saksi soal pengajuan proposal-proposal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait dana pengawasan dan pendampingan atlet.

KPK, Kamis, memeriksa dua saksi dari KONI untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy, dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Dua saksi itu, yakni staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono, dan staf Bidang Perencanaan KONI, Suradi.

Selain itu, KPK, Kamis ini juga memeriksa Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi menteri pemuda dan olahraga juga sebagai saksi untuk Hamidy.

"Terhadap saksi Miftahul Ulum, kami mendalami lebih lanjut bagaimana peran serta posisinya dalam kepegawaian seperti apa, misalnya staf pegawai Kemenpora, asisten pribadi atau staf pribadi menteri serta apa yang diketahuinya terkait dana hibah di Kemenpora terhadap KONI" ucap Diansyah.

Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI itu akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atlet.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo, serta staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Eko Triyanto.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019