Pekanbaru (ANTARA News) - Jikalahari Riau, LSM peduli lingkungan menyatakan, sejak 2016-2018, pihaknya telah melaporkan 140 korporasi HTI dan sawit kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan.

"Korporasi yang dilaporkan sudah cukup banyak, namun hingga kini korporasi yang diduga melakukan pelanggaran itu belum banyak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, banyak kasus tindak pidana kehutanan yang dilaporkan itu meliputi perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan serta korupsi.

Selain itu, juga ada kasus SP3 Illegal logging yang dilakukan oleh 14 korporasi HTI dan 20 koprorasi korupsi kehutanan di Riau. Saat ini sudah memasuki satu dekade, namun belum ada tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Padahal 14 korporasi terbukti melakukan penebangan hutan alam," katanya.

Ia memandang bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi dan cukong, peninjauan ulang korporasi HTI dan sawit di atas lahan gambut dan ruang kelola masyarakat juga menunjukkan perlambatan, dan ini sekaligus menggambarkan bahwa komitmen untuk memperbaiki itu semua hanya indah di atas kertas saja.

Untuk itu, Jikalahari berharap Presiden Jokowi dapat memimpin langsung penegakan hukum kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk korupsi kehutanan, sebab laporan terkait kejahatan korporasi tidak ada kemajuannya.

"Presiden Jokowi diharapkan bisa mengevaluasi kinerja KLHK dan BRG terkait lambannya progres restorasi gambut yang hingga akhir 2018, realisasi restorasi gambut belum menunjukkan perubahan signifikan," katanya.

Selain itu KLHK juga diharapkan bisa membuat penilaian kinerja lingkungan hidup dan kehutanan untuk tingkat provinsi dan kabupaten serta kota. Sebab regulasi yang ada seperti RTRWP tidak memadai untuk menilai kinerja penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, KPK perlu segera menetapkan 20 korporasi korupsi hutan alam Riau sebagai tersangka sebagai wujud komitmen KPK memberantas korupsi korporasi sumber daya alam.


Baca juga: Pemerintah mengampanyekan pembukaan lahan tanpa bakar

Baca juga: Satu warga Sintang tewas akibat pembakaran lahan

Baca juga: KLHK kembangkan teknologi pembukaan lahan tanpa pembakaran


 

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019