Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zainal Abidin mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional perlu kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan agar bisa sukses.
"UHC (Cakupan Kesehatan Semesta) ini persoalannya tidak 100 persen bisa dijangkau BPJS, karena itu semua pihak harus ada kesadaran penuh," kata Zainal di Jakarta, Kamis.
Target UHC sebanyak 95 persen penduduk Indonesia sudah tercakupi jaminan kesehatan pada Januari 2019 tidak tercapai lantaran berbagai pemangku kepentingan belum secara maksimal mendukung berjalannya program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan data kepesertaan per 2 Januari 2019 sebanyak 208.053.613 jiwa. Sementara data penduduk Indonesia semester I tahun 2018 dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebanyak 263.950.794 jiwa.
Artinya, jumlah kepesertaan program JKN masih di sekitar 79 persen dari total penduduk Indonesia.
Zainal memberikan catatan evaluasi tidak tercapainya UHC seperti yang ditargetkan pemerintah dari sisi kepesertaan, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi kepesertaan masih ditemukan permasalahan administrasi, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap program jaminan sosial kesehatan, serta kepatuhan dari instansi atau perusahaan swasta maupun pemerintah daerah yang belum mendaftarkan semua pegawainya menjadi peserta JKN.
Di samping itu Zainal juga menyoroti jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang tidak terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum bisa mengimbangi dalam membangun fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Puskesmas dengan laju penduduk Indonesia. Sementara jumlah rumah sakit juga masih belum merata di seluruh daerah.
Zainal yang juga mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia mengatakan pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga harus meninjau kembali target capaian UHC di Indonesia.
Selain itu sistem dalam program Jaminan Kesehatan Nasional juga perlu dirumuskan kembali, termasuk dalam menentukan besaran iuran yang sesuai nilai aktuaria guna menghindari defisit BPJS Kesehatan di masa mendatang.*
Baca juga: DJSN evaluasi tiga kendala UHC belum tercapai
Baca juga: DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta
Baca juga: Sistem keuangan BPJS Kesehatan harus diperbaiki
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019