"Penambahan anggota PPK yang dilantik pada hari Rabu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan anggota KPU dan PPK kabupaten/kota hanya tiga orang jika jumlah mata pilihnya di bawah 300.000," kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST di Baturaja, Rabu.
Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan penambahan sebanyak 26 anggota PPK. Mereka telah dilantik dan diambil sumpah untuk menjalankan tugas selama tahapan pemilu di wilayah itu.
Mereka yang dilantik ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 325/HK.03.01/KPT/1601/KPU-KAB/XII/2018.
Ia mengatakan bahwa tugas pertama PPK dan PPS tersebut adalah secepatnya merekrut anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara mengingat banyaknya laporan yang masuk kepada pihaknya jika tidak ada yang mau menjadi anggota KPPS.
"Anggota KPPS adalah eksekutor pelaksanaan pemilu sehingga perlu direkrut secepatnya. Silakan beri penjelasan kepada calon anggota KPPS bahwa dalam pelaksanaan nanti ada lima jenis surat suara dan tingkat kerumitannya tinggi," ujarnya.
Baca juga: KPU lantik anggota PPK sesuai putusan MK
Baca juga: KPU Kota Madiun lantik PPK tambahan pemilu 2019
Baca juga: KPU Pasaman Barat lantik anggota PPK tambahan
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019