Majalengka (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, berhasil membekuk empat pelaku pencurian gudang sarang burung walet dengan menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan.
"Ada empat tersangka yang kami amankan, mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Ke empat tersangka yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Majalengka lanjut Mariyono, masing-masing berinisial TG (41), RD (47) yang berasal dari Majalengka serta RN (45), SI (19) dari Indramayu.
Dia menjelaskan para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk kedalam tempat sarang burung walet dan mengambil semuanya.
"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan langsung melapor ke kami terkait kasus pencurian itu," ujarnya.
Dari hasil pengembangan sementara para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan sarang walet sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
Mariyono menambahkan dari kasus tersebut pihaknya menyita berbagai barang yang dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya lima buah HP, satu unit kendaraan roda empat, kunci leter T dan lainnya.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana," katanya.
Baca juga: Polres Mataram bekuk komplotan pencuri meteran listrik
Baca juga: Polsek Jagakarsa amankan pencuri sebelum diamuk massa
Baca juga: Polisi OKU tembak mati pelaku pembunuhan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019