Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan polisi mengamankan Sri di kediamannya daerah Sukatani, Tapos Depok, Jawa Barat pada Sabtu (29/12).
"Satu unit telepon seluler milik tersangka (Sri) disita," kata Argo. Argo menuturkan polisi tidak menahan tersangka karena pertimbangan masih menyusui anaknya berusia 40 hari.
Penyidik juga menilai Sri kooperatif menjalani pemeriksaan terkait laporan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Dita Indah Sari.
Diungkapkan Argo, tersangka mengunduh tuduhan Dita sebagai anak PKI melalui akun "Facebook" meneruskan pesan dari grup "whatsapp".
Sebelumnya, Dita Sari melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018). Laporan Dita diterima dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.
Baca juga: Polisi tangkap dua DPO pengeroyokan TNI
Baca juga: Polda Metro serahkan penembak Letkol Dono kepada TNI
Baca juga: Pesinetron Steve Emmanuel selundupkan kokain 92,04 gram dari Belanda
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019