"Angka kejahatan menggunakan senjata api pada 2017 tercatat 37 kasus berhasil diturunkan sekitar 13,51 persen atau hanya 32 kasus pada 2018," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Selamet Widodo, di Palembang, Rabu.
Berdasarkan data penurunan yang tidak terlalu besar itu, pihaknya bersama jajaran di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel pada 2019 ini berupaya bekerja lebih baik lagi, katanya.
Menurut dia, untuk meminimalkan angka kasus kejahatan tersebut, pihaknya akan meningkatkan kegiatan penertiban kepemilikan senjata api dan memproses siapapun yang memiliki dan menyalahgunakan senjata tersebut dengan sanksi hukum seberat-beratnya.
Sepanjang 2018 jajaran Polda Sumsel mengamankan ribuan pucuk senjata api rakitan dan buatan pabrik berbagai jenis dari masyarakat dan pelaku tindak kejahatan.
Ribuan senjata api yang diamankan dari pelaku kejahatan, hasil operasi penertiban, dan yang diperoleh dengan cara penyerahan secara sukarela oleh masyarakat sebagian besar telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja, ujarnya.
Dia menjelaskan, memiliki senjata api secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta menghilangkan nyawa orang lain.
Bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda atau Polres dan Polsek terdekat.
Masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senjata api akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Kabid Humas.
Baca juga: PNS pemilik senjata api terancam hukuman mati
Baca juga: Peserta SMN pelajari fungsi senjata api di kavaleri panser Wori
Baca juga: Polresta Pontianak amankan tersangka pemilik senjata api ilegal
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019