Masyarakat yang berada di provinsi peringatan dini, jangan hanya mengandalkan peringatan dini tetapi harus langsung evakuasi mandiriJakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Eko Yulianto mengatakan masyarakat harus bisa melakukan evakuasi mandiri terutama yang berada di wilayah rawan bencana yang memiliki waktu jeda terjadinya tsunami kurang dari 10 menit.
"Masyarakat yang berada di provinsi peringatan dini, jangan hanya mengandalkan peringatan dini tetapi harus langsung evakuasi mandiri begitu gempa terjadi," kata Eko dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan satu peringatan dini tidak akan cukup,karena banyak wilayah yang kejadian tsunaminya kurang dari 10 menit.
Daerah-daerah itu adalah pulau di sebelah barat Sumatera, pantai barat hingga utara Sulawesi, pantai utara Bali hingga Nusa Tenggara Timur, pantai selatan Timor Barat, pantai-pantai di Maluku dan Maluku Utara serta Papua bagian barat dan utara.
Dia memberi contoh kejadian tsunami di Mentawai, yang mana seorang korban baru melihat peringatan dini di televisi usai gempa, tapi lima menit kemudian tsunami datang.
"Informasi mengenai daerah yang waktu jeda kejadian tsunaminya pendek ini harus terus disosialisasikan sehingga masyarakat bisa melakukan evakuasi mandiri," cetus dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar peraturan mengenai tata ruang tersebut harus ditegakkan. Jika peraturan tata ruang tidak ditaati maka sebaik apapun peringatan dini, maka tidak akan mampu menyelamatkan banyak jiwa.
Dia menyebut sejumlah bencana yang memakan banyak korban dikarenakan letak rumah penduduk yang terletak berdekatan dengan pantai.
Idealnya, harus ada sempadan sejauh 300 meter dari bibir pantai untuk perlindungan jika ada gelombang tinggi.
Baca juga: BNPB masih hitung kerusakan akibat tsunami Selat Sunda
Baca juga: Penyintas tsunami ceritakan pengalamannya ke Presiden
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019