Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama memanggil Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Yasmira dan PT Edipeni selaku pengurus visa karena diduga menelantarkan 25 anggota jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.

"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan PT Yasmira yang berkedudukan di Medan dengan dukungan PT Edipeni dalam pengurusan visa memfasilitasi 25 orang berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah. Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2018.

Pada 30 Desember 2018, Kementerian Agama menerima laporan dari satu anggota jamaah mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Yasmira dan kemudian meminta informasi dari perusahaan itu serta PT Edipeni untuk menelusuri masalah.

Menurut hasil penelusuran, anggota jamaah yang berangkat dengan fasilitas PT Yasmira tersebut membayar paket biaya umrah Rp35juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin. Dengan demikian, Yasmira dan Edipeni menyediakan fasilitasnya untuk perusahaan yang belum memiliki izin.

"Dua hal ini akan kami konfirmasi baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.

Arfi mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan kedua perusahaan akan kena sanksi. Menurut Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang meminjamkan legalitas perizinan akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.

Jika terbukti melanggar, lanjut dia, PT Edipeni juga bisa kena sanksi sesuai Pasal 27 ayat (3) dalam peraturan itu, yang mewajibkan penyedia jasa memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU. Edipeni dalam hal ini terancam dibekukan legalitasnya sebagai penyedia jasa pengurusan visa paling lama dua kali musim umrah sesuai Pasal 41 ayat 5 dalam peraturan menteri agama.

Mengenai jamaah yang menggunakan fasilitas PT Yasmira, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dengan biaya penyedia jasa pengurusan visa umrah dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019.

"Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka," katanya.

Baca juga:
Kemenag gandeng kan BSN sertifikasi biro umrah
Daftar biro travel umrah yang disanksi Kemenag sejak 2015

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019