Surabaya (ANTARA News) - Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dari bidang perencanaan perusahaan atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Surabaya, Senin.
Luki mengatakan bahwa penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.
"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain," katanya.
Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru 2019, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti.
Meskipun pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luki juga mengecek kesiapan jalan yang sudah tersambung itu dalam menghadapi malam tahun baru.
"Polisi cek lagi karena malam ini adalah malam tahun baru. Tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang ingin melihat. Makanya, saya cek lagi jangan sampai ada hal yang berbahaya," kata Luki.
Pada malam pergantian tahun, Polda Jatim akan menempatkan personel yang akan berjaga 1 x 24 jam untuk meyakinkan bahwa jalan Raya Gubeng telah aman dilewati.
"Masyarakat di sini hanya diperbolehkan lewat tetapi jangan sampai jadi titik kumpul karena ada alat berat. Ini tetap diamankan. Banyak barang bukti yang belum diambil," tuturnya.
Baca juga: Tiga pihak berpotensi jadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng
Baca juga: Jalan ambles di Surabaya mulai diaspal
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018