Sanksi berat direkomendasikan untuk hakim yang melakukan tindakan asusila dan melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, sanksi sedang untuk hakim yang mengeluarkan pernyataan tidak pantas dalam persidangan dan sanksi ringan untuk hakim yang tertidur dalam persidangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin, mengatakan rekomendasi tersebut hasil penanganan laporan masyarakat, yakni sebanyak 39 laporan yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Terhadap 39 laporan yang terhadapnya majelis hakim tersebut dikenakan sanksi yang sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung baru 18 laporan," ujar Sukma Violetta.
Sementara Sukma mengatakan 15 laporan lainnya belum dijawab oleh MA dan sisanya masih dalam proses dari KY ke MA.
Dari 18 laporan yang ditindaklanjuti MA, empat di antaranya sesuai dengan rekomendasi KY, 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti MA dan sisanya sedang dalam proses di MA.
Sementara itu, kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan melanggar didominasi bersikap tidak profesional (42 orang), tidak menjaga martabat hakim (8 orang), berselingkuh (6 orang), kesalahan pengetikan (5 orang) dan tidak adil (2 orang).
Sukma menuturkan salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi KY adalah MA tidak melaksanakan usul sanksi yang disampaikan oleh KY serta adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dengan MA.
"Ini masalah sudah bertahun-tahun terjadi, yakni tidak semua usulan KY, putusan KY ditindaklanjuti MA," tutur Sukma.
Baca juga: Ketua KY penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: KY gelar seleksi tahap III CHA 2018
Baca juga: Mahkamah Agung terbitkan tiga kebijakan terkait Pemilu
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018