Karena itu menurut dia, TKN Jokowi-Ma'ruf mengikuti keputusan apakah sosialisasi visi-misi disampaikan langsung masing-masing paslon atau hanya tim sukses saja.
"TKN Jokowi-Ma'ruf mengikuti apa yang sudah dipersiapkan penyelenggara Pemilu. Jadi posisinya legal, formal mengikuti aba-aba yang sudah diatur penyelenggara Pemilu," kata dia, di acara refleksi akhir tahun DPP PGK bertajuk "Memperteguh Komitmen Kebangsaan di Tahun Politik", di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, KPU sudah mengatur segala sesuatu terkait Pemilu berdasarkan norma-norma yang ada dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
Karena itu menurut dia, mereka mengikuti saja apa yang sudah dipersiapkan penyelenggara Pemilu, khususnya terkait sosialisasi visi-misi pada 9 Januari 2019. "Untuk apa penyelenggara Pemilu membuat aturan lalu tidak diikuti," ujarnya.
KPU dan dua tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden belum menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyampaian visi-misi dan program masing-masing pasangan calon yang akan digelar pada 9 Januari 2019.
"Ada beberapa teknis yang sudah dibahas namun ada rincian yang dibutuhkan konfirmasi kepada masing-masing pasangan calon, kemungkinan paling lambat 2 Januari 2019," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/12).
Ia mengatakan, masih ada perdebatan apakah sosialisasi dilakukan dalam satu sesi atau dalam dua sesi dan yang hadir apakah hanya tim sukses atau pasangan calon juga diperbolehkan hadir.
Ia menjelaskan kedua tim sukses pasangan calon masih akan mengonfirmasi masing-masing casangan calon presiden-wakil presiden hingga 31 Desember 2018.
Karena itu menurut dia, diharapkan 2 Januari 2019 akan diputuskan teknis penyelenggaraan penyampaian visi-misi dan program.
"Masih ada beberapa usulan, debat dilakukan dalam satu sesi atau debat dilakukan dalam dua sesi. Lalu yang hadir apakah timses saja atau paslon diperbolehkan hadir, itu masih belum disepekati," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018